Kaltenghits.com

Polisi Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu

Pelaku pemilik narkoba saat diringkus polisi beserta barang bukti

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial BS (25) diamankan pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,41 gram yang dibungkus tisu putih, serta satu unit handphone dan satu unit mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang digunakan pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polresta.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Tbn)

 

Berita Terkait

Bawa 98,94 Gram Sabu ke Buntok, 2 Pria Asal Kalsel Dibekuk Polres Barsel

admin

BNN Duga 179 Kg Kokain di Selat Sunda Milik Jaringan Amerika Latin

admin

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ekstasi

Editor 1