Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Polisi Ciduk Oknum ASN Penjual Skincare Tanpa Ijin Edar

Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Polda Kalteng membongkar pejualan skincare dan kosmetik illegal yang dipasarkan melalui media sosial (medsos) di Kota Palangka Raya.

Pengungkapan yang dilakukan Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus itu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang seorang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka berstatus ASN itu berinisial YD (38) dan YO (38) yang menjadi karyawan. Dari kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan produk skincare dan lainnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Heriyatno melalui Kasubdit Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, penyelidikan dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana terdapat salah satu akun di Facebook yang didugamenjual produk ilegal.

“Dalam penyelidikan kami temukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar, persyaratan keamanan. Bahkan tanpa izin edar dari BPOM,” ungkap Zaldy, Senin (27/11/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Rabu (22/11/2023) pihaknya melakukan penindakan berupa menggeledah di Jalan Menteng dan Jalan G Obos.

Bersamaan dengan itu juga diamankan dua orang pelaku. Di Jalan Menteng, pihaknya mengamankan lebih dari 3.000 produk berbagai merk berupa sabun, serum, toner hingga cream. Barang bukti yang tak kalah banyak juga disita dari Jalan G Obos Palangka Raya.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana maksimal lima tahun,” katanya.

Zaldy menambahkan, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Keduanya juga kami jerat undang-undang tentang informasi dan transaksi Eeektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” terangnya. (red)

 

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kemarau hingga November, Gubernur Kalteng Minta Semua Unsur Bergerak Tangani Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan seluruh unsur...

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Status Tanggap Darurat Karhutla, Kalteng Optimalkan Operasi dan Pembasahan Gambut

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat penanganan kebakaran...

Pemprov Kalteng Kerahkan ASN Perkuat Penanganan Karhutla, Posko Induk Disiapkan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat penanganan kebakaran hutan...