Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Polisi Ciduk Oknum ASN Penjual Skincare Tanpa Ijin Edar

Share
Share

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Polda Kalteng membongkar pejualan skincare dan kosmetik illegal yang dipasarkan melalui media sosial (medsos) di Kota Palangka Raya.

Pengungkapan yang dilakukan Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus itu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang seorang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka berstatus ASN itu berinisial YD (38) dan YO (38) yang menjadi karyawan. Dari kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan produk skincare dan lainnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo Heriyatno melalui Kasubdit Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, penyelidikan dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat. Dimana terdapat salah satu akun di Facebook yang didugamenjual produk ilegal.

“Dalam penyelidikan kami temukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar, persyaratan keamanan. Bahkan tanpa izin edar dari BPOM,” ungkap Zaldy, Senin (27/11/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, maka pada Rabu (22/11/2023) pihaknya melakukan penindakan berupa menggeledah di Jalan Menteng dan Jalan G Obos.

Bersamaan dengan itu juga diamankan dua orang pelaku. Di Jalan Menteng, pihaknya mengamankan lebih dari 3.000 produk berbagai merk berupa sabun, serum, toner hingga cream. Barang bukti yang tak kalah banyak juga disita dari Jalan G Obos Palangka Raya.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidana maksimal lima tahun,” katanya.

Zaldy menambahkan, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Keduanya juga kami jerat undang-undang tentang informasi dan transaksi Eeektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” terangnya. (red)

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Korupsi Proyek Perikanan Kobar Terbukti, Empat Orang Dihukum Penjara

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan...

Jaksa Obok-obok Kantor KPU Kota Palangka Raya, Terkait Dana Hibah Pilkada

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah kantor KPU Kota...

Kadishut Kalteng Kecelakaan di Cempaga, Alami Luka di Kepala

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining,...

IOF Kalteng dan PT SMN Teken MoU Kejurnas Offroad Piala Gubernur Kalteng 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Pengurus Daerah Indonesia Off-road Federation (IOF) Kalimantan Tengah...