Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Pengedar Sabu Dibekuk, Barang Bukti Hampir 200 Gram Diamankan

Bagikan
Sabu Murjani
Bagikan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 195,89 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (35) yang diduga sebagai pengedar.

Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, Yonika Winner Te’dang, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr Murjani, Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat itu mengungkap sebanyak 481 paket sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian, dan diakui oleh tersangka sebagai milik atau dalam penguasaannya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Promosi ke Super League, Adhyaksa FC Lirik Stadion Tuah Pahoe

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Klub promosi Super League Indonesia musim 2026/2027, Adhyaksa...

Wagub Kalteng Dorong AMPI Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Berdaya Saing

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo, membuka...

SPKT Polresta Palangka Raya Lakukan Olah TKP Temuan Pemuda Meninggal di Kos

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka...

Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Palangka Raya, Ibu dan Anak Terluka

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Ini pelajaran berharga bagi kita semua. Hati-hati terhadap...