KOTAWARINGIN BARAT, Kaltenghits.id – Kuasa hukum KSO PTPN XIII yang kini bernama PTPN IV Regional V, Sinar Bintang Aritonang, mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pangkalan Banteng dalam menangani perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin di wilayah Kebun Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Apresiasi tersebut disampaikan saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026). Menurut Sinar Bintang, proses penanganan perkara sejauh ini berjalan dengan baik, tertib, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan fungsi kebun karet milik perusahaan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak tertentu.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap penyitaan barang bukti berupa tanaman kelapa sawit yang berada di area Blok 16 dan Blok 17 Afdeling III PTPN IV Regional V Kebun Kumai, Dusun Semanggang, Desa Pangkalan Banteng.
Proses penyitaan dilakukan personel Polsek Pangkalan Banteng bersama Unit Reskrim pada Kamis (7/5/2026) dengan pemasangan papan pemberitahuan penyitaan di lokasi lahan seluas sekitar 4,5 hektare.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun serta surat perintah penyitaan dari penyidik.
Sinar Bintang menilai langkah yang diambil penyidik menunjukkan sikap profesional, teliti, dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi kinerja penyidik yang tetap konsisten menjalankan proses hukum secara profesional. Harapan kami, tahapan berikutnya dapat berjalan lancar hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara baik sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, situasi yang aman dan harmonis di tengah masyarakat tetap dapat terjaga. (red)
Leave a comment