Hukum dan PeristiwaViral

Pemuda Diamankan Polisi Akibat Simpan 3 Paket Sabu Seberat 15,20 Gram

Bagikan
Seorang pemuda berinisial AR (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Foto : tbs
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Seorang pemuda berinisial AR (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/3/2024) pagi.

“Pada hari Sabtu (16/3/2024) kemarin Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pemudia berinisial AR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka tersebut diamankan oleh petugas saat melintas pada kawasan Jalan Mujair RT. 1 / RW. V Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB, dengan barang bukti utama yakni 3 paket yang diduga jenis sabu.

“Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.

Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka saat ini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” turut AKP Aji.

“Pasal tersebut kami sangkakan karena Tersangka AR terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm/red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

SMAN 2 Katingan Juara Nasional Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026

KASONGAN, Kaltenghits.com – Prestasi membanggakan ditorehkan siswa-siswi SMAN 2 Katingan Kuala, Kalimantan...

Pemprov Kalteng Buka Rumah Oksigen Gratis bagi Warga Terdampak Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyediakan Rumah...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...