Hukum dan PeristiwaViral

Pemuda Diamankan Polisi Akibat Simpan 3 Paket Sabu Seberat 15,20 Gram

Share
Seorang pemuda berinisial AR (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Foto : tbs
Share

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Seorang pemuda berinisial AR (30) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/3/2024) pagi.

“Pada hari Sabtu (16/3/2024) kemarin Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pemudia berinisial AR yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka tersebut diamankan oleh petugas saat melintas pada kawasan Jalan Mujair RT. 1 / RW. V Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB, dengan barang bukti utama yakni 3 paket yang diduga jenis sabu.

“Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.

Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka saat ini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” turut AKP Aji.

“Pasal tersebut kami sangkakan karena Tersangka AR terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm/red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pengedar Sabu Dibekuk, Barang Bukti Hampir 200 Gram Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil...

Kasus Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng–Kaltim Terungkap, 4 Pelaku Diamankan

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Polres Barito Utara mengungkap kasus pembunuhan terhadap satu...

Korupsi Proyek Perikanan Kobar Terbukti, Empat Orang Dihukum Penjara

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan...

Kadishut Kalteng Kecelakaan di Cempaga, Alami Luka di Kepala

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining,...