Pemkab Seruyan

Pemkab Seruyan Tegaskan Enam Tanah yang Diklaim Ahli Waris Merupakan Aset Daerah

Bagikan
Jumpa Pers Pemkab Seruyan
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan melalui Asisten Administrasi Umum, Yudiansyah, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026). Foto : Is
Bagikan

KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan status kepemilikan enam bidang tanah yang sempat diklaim oleh ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dan pihak terkait. Pemkab menyatakan seluruh objek tanah tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah, bersertifikat, dan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan melalui Asisten Administrasi Umum, Yudiansyah, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026).

Enam bidang tanah yang dipersoalkan tersebut masing-masing Tanah Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, Eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, dan Dermaga KP3.

Yudiansyah menegaskan, Pemkab Seruyan memiliki dokumen kepemilikan resmi atas seluruh aset tersebut. Selain tercatat sebagai aset daerah, status kepemilikan pemerintah daerah menurutnya juga telah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami berpegang pada dokumen sertifikat resmi dan keputusan pengadilan yang sudah inkracht. Tindakan penyampaian pers ini dilakukan untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur atau pembenaran opini di tengah masyarakat,” ujar Yudiansyah.

Mengacu Putusan Mahkamah Agung

Pemkab Seruyan menyebut legitimasi kepemilikan atas aset-aset tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012 yang menolak permohonan kasasi pihak pemohon.

Menurut Yudiansyah, putusan tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan status kepemilikan dan pengelolaan enam bidang tanah yang kini tercatat sebagai aset daerah.

Klarifikasi Pemkab Seruyan ini disampaikan menyusul aksi pemasangan papan klaim secara sepihak oleh sekelompok warga pada 12 Agustus 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Seruyan melalui Satpol PP kemudian melakukan penertiban dan pelepasan papan informasi yang terpasang di sejumlah lokasi.

Langkah tersebut, kata Yudiansyah, dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengamankan aset daerah serta menjaga ketertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Minta Semua Pihak Tempuh Jalur Hukum

Yudiansyah menduga klaim yang disampaikan pihak ahli waris antara lain didasarkan pada dokumen-dokumen lama, termasuk Eigendom Verponding, serta putusan hukum ketika wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Namun, Pemkab Seruyan berpandangan dokumen dan putusan lama tersebut perlu dilihat bersama dengan perkembangan status administrasi pemerintahan serta putusan hukum yang lebih baru.

Pemkab Seruyan mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Pemerintah daerah, lanjut Yudiansyah, tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, setiap proses penyelesaian harus didasarkan pada dokumen dan bukti hukum yang sah.

“Masyarakat kami imbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga ketertiban umum,” pungkasnya. (Red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Bupati Seruyan Tekankan Integritas Dewan Hakim dan Juri MTQH XIX-FSQ 2026

KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com – Dewan Hakim, Dewan Juri, dan Panitera Musabaqah Tilawatil...

Bupati Seruyan Melalui Plh Sekda Nyatakan Kesiapan Pembentukan BNNK Seruyan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan...

Mardianto Usung 10 Program Prioritas, Siap Bangun Desa Mugi Penyuhu Lebih Maju

SERUYAN, Kaltenghits.com – Calon Kepala Desa (Cakades) Mugi Penyuhu Nomor Urut 1, Mardianto,...

Bupati Seruyan Lantik Damang Se-Kabupaten, Dorong Penegakan Hukum Adat

KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com  – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda melantik Damang Kepala Adat...