Kaltenghits.com
Palangka Raya

Pegiat Bisnis Media Minta Kementerian Investasi/BKPM Segera Buka KBLI 63122 yang Diblokir

PALANGKARAYA, kaltenghits.com – Para pegiat media di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluhkan penutupan sementara KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 63122. KBLI ini melingkungi usaha Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Sejak September 2023, KBLI 63122 tak bisa diakses. Informasinya, KBLI ini ditutup sementara oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tidak ada kepastian kapan dibuka kembali. Sampai hari ini masih ditutup, tak bisa diakses,” kata Hairil, salah satu pemilik media portal web di Palangka Raya, Rabu (17/1/2024).

Hairil mengaku, dengan ditutupnya KBLI itu, maka dia tak bisa mengurus nomor induk berusaha (NIB). Hairil sudah beberapa kali mendatangi Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangkaraya, menanyakan kapan dibuka kembali.

“Orang KTSP sendiri nggak tahu, kapan KBLI 63122 itu dibuka lagi. Alasan penutupan juga mereka enggak tahu,” tambah Hairil.

Keluhan senada diungkapkan Jaya, pemilik web portal lainnya. Jaya mendirikan perusahaan media online pada Agustus 2024. Pada September, Jaya mau mengurus NIB. “Tapi KBLI 63122 tak bisa dibuka. Sampai hari ini,” kata Jaya.

Pihaknya meminta Kementerian Investasi/BKPM membuka kembali KBLI itu. Jikalau ditutup total, maka harus ada solusi.

“Kalau ditutup total, maka harus ada KBLI lain untuk penggantinya. Bagaimana kita mau membuka usaha di bidang itu, kalau KBLI nya ditutup,” keluh Jaya.

Vicky, pemilik media online, menilai penutupan KBLI 63122 oleh Kementerian Investasi/BKIPM tak sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sebab dalam UU Cipta Kerja mendorong masyarakat untuk berusaha. Membuka lapangan usaha seluas-luasnya. Tapi ini malah ditutup peluang usaha di bidang media. Kita tidak tahu apa alasan penutupan ini,” katanya.

Marius, pemilik media online, mengaku sudah mengkoordinasikan hal ini dengan Anggota Dewan Pers. Persoalan, lanjutnya, akan dipertanyakan oleh Dewan Pers ke BKPM.

“Kita harap secepatnya. Karena kami butuh kepastian. Ini saja menghambat pertumbuhan media massa, sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Air,” pungkasnya. (red)