Palangka Raya

Paslon Cagub/Wagub Perseorangan Wajib Memiliki Minimal 193.512 Dukungan

Bagikan
KPU Kalteng saat Media Ghatering, Minggu (5/5/2024) sore. Foto : HS
Bagikan

Dukungan Wajib Dilengkapi Copy KTP

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 minimal 193.512 dukungan. Atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2024.

“Dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur ini tersebar minimal di delapan kabupaten/kota dari total 14 kabupaten/kota di Kalteng,” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, dalam Media Ghatering di Palangka Raya, Minggu (05/5/2024) Siang.

Sastriadi mengatakan, penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kalteng ini dimulai tanggal 8 – 11 Mei 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada 12 Mei pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Formulir model B penyerahan dukungan KWK perseorangan diunduh melalui Silonkada. Kemudian formulir jumlah dukungan menggunakan formulir model b jumlah dukungan KWK juga diunduh melalui Silonkada.

Surat pernyataan duku ngan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model b 1 KWK perseorangan. Dalam usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model pernyataan identitas pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

“Formulir keduanya dapat diunduh melalui laman bit.ly/Formkada-Kalteng,” kata Sastriadi.
Dia menambahkan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat rencana penyerahan dukungan bakal paslon  perseorangan melalui bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
“Kami juga menyediakan help desk sebagai wadah konfirmasi, koordinasi atau konsultasi dan pendampingan. Jadi nanti tim KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” kata didampingi Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan Dwi Swasono.

Ditambahkan Komisioner KPU, Harmain, sejauh ini belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kalteng.

“Jangankan mendaftar, yang bertanya-tanya terkait syarat pencalonan perseorangan sejauh ini juga tidak ada,” tambah Harmain. (red)

 

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kemarau hingga November, Gubernur Kalteng Minta Semua Unsur Bergerak Tangani Karhutla

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan seluruh unsur...

Status Tanggap Darurat Karhutla, Kalteng Optimalkan Operasi dan Pembasahan Gambut

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat penanganan kebakaran...

Pemprov Kalteng Kerahkan ASN Perkuat Penanganan Karhutla, Posko Induk Disiapkan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat penanganan kebakaran hutan...

Kabut Asap Kalteng, TP PKK Bagikan 3.000 Masker Gratis untuk Warga

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)...