Kaltenghits.com
Palangka Raya

Paslon Cagub/Wagub Perseorangan Wajib Memiliki Minimal 193.512 Dukungan

KPU Kalteng saat Media Ghatering, Minggu (5/5/2024) sore. Foto : HS

Dukungan Wajib Dilengkapi Copy KTP

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 minimal 193.512 dukungan. Atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2024.

“Dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur ini tersebar minimal di delapan kabupaten/kota dari total 14 kabupaten/kota di Kalteng,” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, dalam Media Ghatering di Palangka Raya, Minggu (05/5/2024) Siang.

Sastriadi mengatakan, penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kalteng ini dimulai tanggal 8 – 11 Mei 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian pada 12 Mei pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Formulir model B penyerahan dukungan KWK perseorangan diunduh melalui Silonkada. Kemudian formulir jumlah dukungan menggunakan formulir model b jumlah dukungan KWK juga diunduh melalui Silonkada.

Surat pernyataan duku ngan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model b 1 KWK perseorangan. Dalam usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model pernyataan identitas pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

“Formulir keduanya dapat diunduh melalui laman bit.ly/Formkada-Kalteng,” kata Sastriadi.
Dia menambahkan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat rencana penyerahan dukungan bakal paslon  perseorangan melalui bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
“Kami juga menyediakan help desk sebagai wadah konfirmasi, koordinasi atau konsultasi dan pendampingan. Jadi nanti tim KPU akan standby menunggu kalau ada bakal pasangan calon yang menyerahkan tanda dukungan,” kata didampingi Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim dan Dwi Swasono.

Ditambahkan Komisioner KPU, Harmain, sejauh ini belum ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kalteng.

“Jangankan mendaftar, yang bertanya-tanya terkait syarat pencalonan perseorangan sejauh ini juga tidak ada,” tambah Harmain. (red)

 

 

Berita Terkait

Usai Disidak Gubernur Kalteng, PT HPL Didenda Rp6 Miliar Lebih

admin

Wagub Kalteng Buka Literasi Media Hadapi Pemilu 2024

Editor 1

Polresta Palangka Raya Gelar Olah TKP Kebakaran Komplek Mendawai

Editor 1