6 Maret 2026
6 Maret 2026

Pansus DPRD Kalteng Kebut Penyusunan Dua Raperda Sektor Literasi

oleh Editor 1
A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Sugiyarto. Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng Adiah Chandra Sari, kelompok pakar, serta anggota Pansus DPRD Kalteng.

Sugiyarto menjelaskan, rapat tersebut bertujuan mematangkan substansi kedua raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kalteng.

“Rapat ini bertujuan untuk mematangkan substansi kedua raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kalteng,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, Pansus DPRD Kalteng memfokuskan pembahasan terlebih dahulu pada Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan sebelum melanjutkan ke Raperda Kearsipan, guna menjaga efektivitas dan fokus dalam proses penyusunan regulasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan sementara, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini diperkirakan terdiri atas 11 bab dan 42 pasal. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalteng,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispursip Kalteng Adiah Chandra Sari menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut disusun sebagai upaya mengatur tata cara penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan manfaat bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola perpustakaan secara profesional.

“Raperda ini nantinya memuat pengaturan mengenai pengembangan perpustakaan digital, peningkatan layanan berbasis teknologi, serta pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” paparnya. (Red)

Baca Juga

Leave a Comment