DPRD Kalteng

Pansus DPRD Kalteng Kebut Penyusunan Dua Raperda Sektor Literasi

Bagikan
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah. Foto : Is
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Sugiyarto. Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng Adiah Chandra Sari, kelompok pakar, serta anggota Pansus DPRD Kalteng.

Sugiyarto menjelaskan, rapat tersebut bertujuan mematangkan substansi kedua raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kalteng.

“Rapat ini bertujuan untuk mematangkan substansi kedua raperda agar memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kalteng,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, Pansus DPRD Kalteng memfokuskan pembahasan terlebih dahulu pada Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan sebelum melanjutkan ke Raperda Kearsipan, guna menjaga efektivitas dan fokus dalam proses penyusunan regulasi.

“Berdasarkan hasil pembahasan sementara, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini diperkirakan terdiri atas 11 bab dan 42 pasal. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalteng,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispursip Kalteng Adiah Chandra Sari menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut disusun sebagai upaya mengatur tata cara penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan oleh berbagai pihak.

Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan manfaat bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola perpustakaan secara profesional.

“Raperda ini nantinya memuat pengaturan mengenai pengembangan perpustakaan digital, peningkatan layanan berbasis teknologi, serta pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” paparnya. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Penguatan Tata Kelola dalam Pembahasan APBD 2025

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan...

Banggar DPRD dan TAPD Kalteng Bahas APBD 2025, Soroti Penguatan Fiskal dan PAD

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae...

DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Sampaikan Jawaban Gubernur

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menyampaikan...

Seluruh Fraksi DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dibahas Lanjut

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran yang...