Kaltenghits.com

MK Tolak Gugatan, Saiful-Firdaus Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jum’at  Ini

Kasongan, kaltenghits.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya  menolak  gugatatan perselisihan hasil perhitungan suara  dalam Pilkada Katingan. Sebelumnya Pasangan  Sakariyas-Endang Susilawatie mengajukan gugatan kepada Mahkamah Kontitusi RI di Jakarta.

Namun, dalam perjalanannya gugatan tersebut kandas dan belum masuk dalam pembuktian. Dalam putusan dismissal yang dipimpin Hakim konstitusi Suhartoyo dan anggotanya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima, Rabu (5/2 2025).

Adapun putusan dari sembilan hakim tersebut yakni dengan menerima eksepsi termohon yangz menyebutkan gugatan melewati tenggat waktu.

Syaiful – Firdaus

Berdasarkan  putusan tersebut, maka pasangan Saiful-Firdaus menunggu penetapan  bupati dan wakil bupati terpilih yang akan menjadi dasar pelantikan.

Ketua KPU Katingan Wahyuni membenarkan putusan  yang menolak seluruh pemohonan pemohon. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pleno penetapan bupati dan wakil bupat terpilih.

“Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih direncanakan, Jum’at 7 Februari 2025,” ujarnya singkat. (Dan)

Berita Terkait

KPU Katingan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Editor 1