JAKARTA, Kaltenghits.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Jimmy-Inri dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara. Dengan putusan tersebut, pasangan Shalahuddin-Felix dipastikan sah memimpin Barito Utara.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (17/9/2025), menyatakan bahwa permohonan Jimmy-Inri tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak cukup.
“Video yang diajukan samar, tidak jelas menunjukkan subjek pemberi, penerima, waktu, dan konteks pemberian uang. Sementara uang Rp300.000 yang diterima salah satu saksi terbukti sebagai imbalan kerja relawan, bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih,” ujar hakim MK saat membacakan amar putusan.
MK juga menilai sejumlah surat pernyataan saksi yang diajukan tidak valid karena dibuat dengan meminta tanda tangan di kertas kosong bermaterai.
Dengan dikabulkannya eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon, MK secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Barito Utara.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Shalahuddin-Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2025–2030. (red)