Kaltenghits.com
Beranda » Daerah » Palangka Raya » Lewat Tenggat Waktu, MK Tolak Permohonan Rojikinor-Vina
Palangka Raya

Lewat Tenggat Waktu, MK Tolak Permohonan Rojikinor-Vina

Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan sengketa Pilkada Kota Palangka Raya di Jakarta, Rabu (05/02/2025). Foto : cyb

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com Seperti diperkirakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismisal sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Palangka Raya, Rabu (5/1/2025). 

Ketua MK Sutoyo menyatakan, Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata tidak dapat diterima. 

Suhartoyo menyebut, perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan. 

“Tidak dapat diterima, demikian putusan yang dirumuskan dalam rapat hakim oleh 9 hakim konstitusi,” ujar Sutoyo dalam putusanya. 

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (13/1/2025), paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku Pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi. 

Menurut Pemohon, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan.  Kemudian, seluruh dalil Permohonan dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku Termohon dan pihak terkait Bawaslu Kota Palangka Raya. (red)

 

Berita Terkait

Waka Polda Bergeser, Brigjen Agung Budijono Jabat Wakapolda Kalteng

Editor 1

Viral NFT yang Bikin Mahasiswa Raup Miliaran dari Jualan Foto Selfie

admin

Kebakaran Landa Kawasan Jalan Mendawai Palangka Raya

Editor 1