Kaltenghits.com

KPU Tetapkan Fairid-Zaini Pemenang Pikada Kota Palangka Raya 2025-2030

Sidang Pleno KPU Kota Palangka Raya terkait penetapan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafarin dan Ahmad Zaini, Kamis (6/2/2025) malam di Palangka Raya. Foto : Ist

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Setelah permohonan gugatan sengketa Pilkada Pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata kandas di Mahkamah Konstitusi (MK) Langkah pasangan Fairid nafarin-Ahmad Zaini untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dipastikan berjalan mulus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (6/2/2025) malam dengan agenda menetapkan Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Tahun 2024.

“Penetapan ini merupakan pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah di Palangka Raya,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro.

Setelah pengumuman ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palangka Raya sebagai bagian dari prosedur menuju pelantikan yang nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemudian hasil penetapan pasangan calon terpilih kami serahkan kepada DPRD Kota Palangka Raya. Selanjutnya, proses akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota dan Kemendagri,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam konstetasi Pilkada Kota Palangka Raya Tahun 2024 Fairid-Zaini berhasil meraih 81.472 suara atau 64 persen dari total suara sah, sementara pasangan lawan tunggalnya, Rojikinnor-Vina Panduwinata, hanya memperoleh 46.466 suara.

Pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada persidangan yang berlangsung Rabu (5/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024. (red)

 

 

Berita Terkait

Usai Pencoblosan, Gubernur Kalteng Kunjungi Sejumlah TPS di Kota Palangka Raya

Editor 1

Kadis ESDM Kalteng Meninggal Dunia Usai Jatuh di Kamar Mandi

admin

Gubernur Sugianto Sabran Berkomitmen Perkuat Bidang Pendidikan dengan Beasiswa Kalteng Berkah

admin