Pemkab Barito Utara

KPU Tetapkan 6 Agustus Pencoblosan di PSU Barito Utara

Share
Anggota KPU RI, Idham Holik saat memberikan sosialisasi pada rakor KPU barut, Minggu(25/5/2025).Foto. Is
Share

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – KPU RI resmi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di gelar pada Rabu 6 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi pencalonan dan tahapan PSU tindak lanjut putusan Mahkamah Konstiotusi Republik Indonesia nomor 313/PHPU.BUP-XXIII 2025 di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Minggu 25 Mei 2025.

“Mulai besok pengumuman pendaftaran calon sudah di mulai, yakni 26-28 Mei 2025. Dan tahapan pendaftaran pasangna calon(paslon) pada tanggal 29-31 Mei 2025,” kata Idham Holik.

Idham selaku anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, penentuan jari pemungutan suara pada tanggal tersebut telah mempertimbangkan hak pemilih dan memperhatikan keterpenuhan hak pemilih secara keseluruhan.

Menurutnya, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), nomor urut pasangan calon tetap sama. Yang berubah hanya pasangan calon. “Putusan ini menjadi penting bagi masyarakat Indonesia, bukan hanya Barito Utara, ” imbuhnya.

KPU RI lanjut dia, meminta agar KPU Barito Utara membuat komitmen (pakta integrasi) dengan pasangan calon tidak akan melakukan politik uang dalam bentuk apapun. “Ini sesuai dengan pertimbangan hukum poin 3.19. yang dibacakan hakim MK, ” sebut dia.

hukum poin 3.19. berbunyi, menimbang bahwa dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontenstasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dalam hal ini, semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politik  dalam bentuk apapun. Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktek money politik. Begitu pula dengan pemilih.

Sementara Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, putusan MK wajib dilaksanakan dengan batasan waktu 90 hari.

Rakor sosialisasi dihadiri dua anggota KPU Kalteng, lima komisioner KPU Barito Utara, Forkopimda, parpol pengusul/pengusung calon, dan OPD. (red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bupati Shalahuddin Pimpin Pawai Takbir Idulfitri 1447 H di Muara Teweh

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Suasana malam Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Barito...

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Barito Utara Pererat Silaturahmi dengan Warga

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan Safari...

Jelang Lebaran, Pemkab Barut Dorong BUMN dan BUMD Berbagi Lewat Zakat

Muara Teweh, Kaltenghits.com – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengimbau seluruh Badan...

TP PKK Barito Utara Rayakan HKG ke-54 dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

Muara Teweh, Kaltenghits.com – Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Utara menggelar berbagai...