MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih periode 2025–2030.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025), berdasarkan Keputusan KPU Nomor 369 Tahun 2025.
“Hasil ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelas Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.
Dalam sambutannya, Shalahuddin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, partai politik pengusung, dan pemangku kepentingan. Ia mengajak seluruh elemen bersatu pasca-Pilkada.
“Tidak ada lagi kelompok 01 maupun 02. Pilkada sudah selesai, mari bersama membangun Barito Utara yang maju, tumbuh pesat, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan partai pengusung pasangan lawan menyatakan menerima keputusan KPU meski masih menyisakan kekecewaan.
“Kami menghormati keputusan MK dan KPU. Bagi kami yang terpenting adalah menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat Barito Utara. Kami berharap pasangan terpilih benar-benar menepati janji kampanye untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Shalahuddin–Felix akan segera menunggu jadwal pelantikan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red)