Kaltenghits.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untukPemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku bahwa penyederhanaan surat suara dilakukan berdasarkan evaluasi pemilu 2019 yang memakan korban sakit hingga meninggal dunia pada petugas selama proses pemilu.
“Ini adalah ikhtiar kami agar kemudian mengaca pada Pemilu 2019 bahwa kita ada korban, dari petugas kami dan juga ada persoalan persoalan yang kemudian membuat Pemilu 2019 begitu rumit dalam teknis pelaksanaannya,” kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3).
Ketua KPU sebelumnya, Arief Budiman mengungkap ada 894 petugas pemilu 2019 yang meninggal dunia dan 5.175 petugas sakit. Kala itu, Arief mengaku beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.
Berdasarkan fakta itu, Ilham mengatakan, penyederhanaan kerja petugas pemilu 2024 perlu dilakukan demi menghindari korban dari petugas yang sakit hingga tertekan. Selain itu juga untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan formulir C.
Sebelumnya pemungutan suara pada pemilu 2019 terdiri dari 5 surat suara. Pada simulasi kali ini, KPU menyediakan dua model surat suara.
Model pertama, kata Ilham, yakni dua surat suara yang terdiri dari Presiden dan DPR RI, kemudian DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Lalu model kedua, tiga surat suara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR RI, kemudian DPD RI sendiri, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, serta. Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia Carolina Van Harling mengatakan, dari simulasi ini, diharapkan KPU akan mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir yang sedang dikerjakan.
“Mendapatkan desain formulir C yang efisien dan efektif bagi peserta dan penyelenggara. Sehingga pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu 2024 menjadi lebih efisien dan dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat,” ucap Melgia.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Pemilihan Suara dalam Pemilu. Simulasi dilaksanakan secara tatap muka di halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.