Nasional

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Bagikan
Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis, 23 April 2026. Foto : Is
Bagikan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sebagai pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan bukti yang cukup dari hasil penyidikan.

“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta melakukan penggeledahan secara mendalam dan profesional.

Adapun tiga tersangka baru tersebut adalah HS (Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL Indonesia).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang. Hingga kini, tim auditor masih menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan terungkap, tersangka HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga diduga menerima aliran dana ilegal dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT.

Selain itu, HS disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM yang menjadi syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.

Sementara itu, tersangka BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian ESDM.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan berlangsung hingga 2025, termasuk di kawasan hutan produksi, dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain.

Adapun tersangka HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen laboratorium dan verifikasi batu bara yang tidak sesuai fakta, guna meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat diproses lebih lanjut, termasuk untuk kebutuhan pengiriman dan pembayaran royalti.

“Tersangka HZM ditetapkan setelah dilakukan pemanggilan paksa karena tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Syarief. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Berita Terkait

Karhutla Kalteng Belum Terkendali, TNI AD Siap Tambah Personel dan Sarana Pemadaman

PULANG PISAU, KaltengHits.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah pusat...

BMKG Prediksi Hujan di Kalteng Belum Merata hingga November

PULANG PISAU, KaltengHits.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi curah...

Presiden Prabowo Perkuat Penanganan Karhutla, Kalteng dan Sumsel Jadi Fokus

JAKARTA, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas...

Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Bahlil dan Sugiono Dapat Posisi Baru

JAKARTA, Kaltenghits.com – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara di Istana...