Agenda Rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak ini adalah mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas 2 Raperda Provinsi Kalteng. Agenda tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terkait dengan 2 Raperda yang sudah dibahas dan dilaporkan sebelumnya.
Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas penting, yaitu melakukan Pembinaan, Pendidikan, Pelatihan, dan Sosialisasi terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah ini wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum berupa Peraturan Daerah atau Perda,” ujar Wagub.
Selain itu, Wagub Edy Pratowo mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh Fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap 4 Raperda yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada Rapur ini, Wagub Edy Pratowo juga menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan atas keempat Raperda yang masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perseroda, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur menjadi Perseroda, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Berikut tanggapan Wagub Kalteng atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD atas 3 Raperda terkait Perubahan Bentuk Hukum BUMD PT Bank Kalteng, PT Jamkrida, dan Perusda Banama Tingang Makmur menjadi Perseroda, “Perubahan bentuk hukum tentu akan membawa perubahan pengelolaan BUMD ke arah yang lebih profesional dan kompetitif. Kita percaya ke depan, dengan adanya perubahan bentuk hukum menyesuaikan peraturan perundang-undangan ini, BUMD kita tidak hanya menjadi sumber peningkatan PAD Provinsi Kalteng, tetapi juga bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.
Terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 lalu, Wagub Kalteng menjelaskan bahwa pada proses perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah mengacu pada sumber dana di setiap kegiatan OPD yang direncanakan. “Sehingga konsistensi perencanaan sampai penganggaran maupun pelaksanaan akan lebih mudah dilakukan evaluasi dan monitoring untuk dana-dana bersifat khusus maupun umum/fleksibel dalam satu rekening di RKUD yang menampung dana dari beberapa sumber seperti DAU, DAK Nonfisik, DAK Fisik, PAD, dan DBHDR,” jelas Wagub.
Wagub mengatakan Pemerintah Kalteng telah membuat rencana aksi Tindak Lanjut Temuan BPK RI yang terdiri dari Dokumen Tindak Lanjut, Waktu Pelaksanaan, dan OPD yang Bertanggung Jawab.
Kemudian, terkait adanya penundaan terhadap pelaksanaan Proyek KPBU RSUD Kelas A Provinsi Kalteng disampaikan, “KPBU adalah kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, tentunya akan mempertimbangkan aspek profit dalam bentuk kerja sama. Hal ini mengingat situasi ekonomi dunia yang belum menggembirakan dan belum ada Badan Swasta yang menunjukkan ketertarikannya pada proyek RSUD ini, sehingga penundaan kegiatan dipandang sebagai jalan keluar yang baik saat ini,” jelas Wagub Edy Pratowo.
Di akhir Rapur, Wagub Edy Pratowo dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak melakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng.
Turut hadir dalam Rapur ini, antara lain Perwakilan Forkompinda Provinsi Kalteng, Anggota DPRD Provinsi Kalteng, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. (red)