Puruk Cahu,kaltenghits.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi instrumen penting untuk mengatur pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026).
Menurut Rumiadi, penyusunan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan perusahaan dalam melaksanakan program CSR yang selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Ia mengatakan, melalui aturan tersebut diharapkan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih terarah bagi masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi maupun pelestarian lingkungan.
“Melalui sosialisasi Raperda ini diharapkan terbangun pola kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga pelaksanaan program CSR benar-benar memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi.
Rumiadi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Murung Raya tidak hanya memiliki kewajiban memenuhi tanggung jawab kepada negara melalui pembayaran pajak, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Menurutnya, Raperda tersebut mengatur agar pelaksanaan program CSR dilakukan secara terencana, terukur, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan, terutama oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan operasional perusahaan.
Ia juga menilai sosialisasi Raperda menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi legislasi DPRD, selain fungsi pengawasan dan penganggaran, melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rumiadi berharap setelah Perda CSR ditetapkan, sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, Asisten II Sekretariat Daerah Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, jajaran perangkat daerah, perwakilan perusahaan, serta sejumlah undangan lainnya.(RED)
Tinggalkan Komentarmu