PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Jumlah kasus pidana di Palangka Raya selama tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, 2020. Kenaikan mencapai 21,56 persen.
“Jumlah kriminalitas pada 2020 totalnya 501 perkara dan 2021 mengalami kenaikan dengan total 609 perkara. Jadi 2021 ini ada mengalami kenaikan mengalami kenaikan sekitar 108 perkara atau dipersenkan menjadi 21,56 persen dibandingkan tahun 2020 lalu,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa dalam pers rilis akhir tahun 2021 di mapolresta setempat, Jumat (31/12/2021) dilansir Antara Kalteng.
Menurut Kapolresta Palangka Raya, untuk persentase penyelesaian perkara tindak pidana pada tahun ini dari jumlah total 609 perkara, yang berhasil diungkap sebanyak 411 perkara. Jumlah tersebut juga sudah termasuk perkara pada tahun sebelumnya yang belum terselesaikan, berhasil diselesaikan pada tahun ini. Artinya, sebanyak 198 kasus masih menjadi pekerjaan rumah jajaran Polresta Palangka Raya untuk diselesaikan pada tahun 2022.
“Kalau dipersentasekan penyelesaian perkara tindak pidana pada tahun ini berjumlah 67,49 persen,” ucap Sandi Alfadien Mustofa.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menjabarkan terkait perbandingan tindak pidana 2020-2021 dari berbagai tindak kejahatan.
Untuk jenis tindak pidana pencurian biasa awalnya 87 perkara, tahun ini mengalami kenaikan menjadi 90 perkara, pencurian dengan pemberatan dari 104 perkara mengalami penurunan menjadi 78 perkara.
Peningkatan cukup drastis pada kasus narkoba, dari 47 perkara pada 2020, kini mengalami kenaikan menjadi 66 perkara. Kasus penggelapan juga mengalami kenaikan dari 47 menjadi 58 perkara.
Selanjutnya, curanmor turun dari 85 menjadi 57, kasus penganiayaan mengalami kenaikan dari 50 menjadi 52 kasus. Untuk kasus kebakaran tidak ada kenaikan tahun sebelumnya dan tahun ini sama totalnya 33 kejadian.
“Sedangkan tiga perkara lainnya mengalami kenaikan seperti temuan mayat 2020 berjumlah 31 mengalami kenaikan menjadi 33 kasus. Penipuan dari 21 kasus menjadi 30 kasus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari 17 perkara menjadi 20 perkara,” pungkas Sandi Alfadien Mustofa.