Kaltenghits.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru penangan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, penyidik sudah merampungkan dan menyerahkan berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Brigjen Asep memastikan jika seluruh berkas dalam kasus tersebut sudah rampung. Kasus itu pun dalam waktu dekat bakal segera disidangkan.
“Sudah (rampung),” kata Brigjen Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2022).
Jenderal polisi bintang satu tersebut menyebut jika kasus itu secara utuh hari ini sedang dalam proses pelimpahan ke Kejagung termasuk berkas kasus maupun tersangka. Dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal segera disidangkan.
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” beber Asep.
Sekedar informasi, kasus ini sendiri bermula dari Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak. Ucapan itu pun tersebar melalui sebuah video yang beredar dan buntut dari ucapan tersebut Edy kini dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, jajaran Polri di wilayah sudah menerima sejumlah laporan polisi maupun belasan pengaduan terkait kasus ini. Seluruh laporan ini pun dijadikan satu dan diusut oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah memeriksa Edy Mulyadi dan langsung menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Tak hanya itu, Polri juga menahan Edy di Rutan Bareskrim Polri.