Kaltenghits.com – Saat ini investasi semakin diminati oleh masyarakat, khususnya kalangan anak muda seperti milenial dan generasi Z.
Di saat pandemi banyak pemasukan yang tidak tersalurkan akibat pembatasan kegiatan menyebabkan banyak masyarakat berminat dengan investasi untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Bersamaan dengan itu, banyak bermunculan produk-produk investasi. Mulai dari yang sudah ada sejak lama hingga produk yang baru bermunculan di kala pandemi sebut saja saham, reksadana, kripto, dan sebagainya.
Produk investasi pun tak luput dari ancaman investasi palsu alias bodong. Oleh karenanya, terdapat beberapa produk bermasalah yang telah menelan banyak korban dan harus ditangani pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Lantas, produk investasi bermasalah apa saja yang pernah ditangani kepolisian?
1. Jouska
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang pada Oktober lalu.
Pada 2020, Jouska viral di sosial media Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian mereka. Para korban mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Jouska hanya mengantongi izin untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Dengan begitu, pada 24 Juli 2020 lalu SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
2. Binomo
Binary option atau opsi biner, saat ini menjadi buah bibir masyarakat setelah sejumlah nama ‘crazy rich’ ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satunya Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya menjadi affiliator Binomo yang merugikan banyak orang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membekukan 150 rekening dengan total transaksi Rp361,2 miliar yang terkait dengan aliran uang dari investasi ilegal. Salah satunya adalah rekening diduga pemilik Binomo.
Hal ini dilakukan setelah menelusuri dugaan aliran uang terkait dengan tindak pidana berupa investasi ilegal di dalam negeri maupun ke luar negeri.
3. Viral Blast Global
Pada Februari lalu, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pandemi membuat influencer dan masyarakat tergiur masuk ke investasi bodong salah satunya robot trading. Kepolisian mengungkap investasi bodong dalam bentuk robot trading yakni Viral Blast Global.
“Ini salah satunya kami melihat adanya pandemi sehingga banyak masyarakat di rumah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Dalam kasus pencucian uang robot trading Viral Blast, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah mata uang kripto yang diduga digunakan sebagai alat pencucian uang. Pelacakan aset juga tengah dilakukan terkait perkara tersebut. Saat ini, selain aset digital yang diblokir penyidik telah menyita beberapa barang mewah milik tersangka.