JAKARTA, Kaltenghits.com — Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Ia enggan mengomentari sistem mana yang menurutnya ideal dan menyerahkan putusan tersebut sepenuhnya kepada hakim konstitusi.
“Saya memilih apapun yang diputuskan oleh MK,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Salah satu gugatan yang dilayangkan ialah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.
Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Melalui sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sementara, delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan alasannya mendorong sistem coblos partai. Menurutnya, dalam proporsional terbuka melekat unsur nepotisme dan penggunaan kekayaan dalam menggaet pemilih.
“Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih,” kata Hasto di kantor DPC PDIP Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1). (red)