Kaltenghits.com
Eksekutif

Hanya Dua Kafe di Barito Utara yang Kantongi Izin

Hanya Dua Kafe di Barito Utara yang Kantongi Izin
Sekda Barito Utara Muhlis saat mengikuti rapat koordinasi terkait pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang tumbuh berkembang di daerah ini, di aula Setda lantai I, Muara Teweh,Kamis (13/1/2022). (Ist)

MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara, Normawati menyatakan dari 32 kafe yang ada di daerah ini, hanya ada dua kafe yang mengajukan izin ke Dinas PMPTSP setempat.

“Kedua Cafe yang mengajukan ini yaitu kafe Janji Jiwa dan kafe Juko  itupun tidak memiliki life musik yang ada izinnya, cuma izin kafe biasa aja,” kata Normawati pada rapat koordinasi terkait perizinan pelaku usaha kafe yang dihadiri Sekda setempat Muhlis di aula rapat Setda lantai I, Muara Teweh, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, dari  dua kafe tersebut, tidak ada izin life musik, karena izin tersebut adalah izin usaha mikro dan di KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) disebutkan izin tempat menjual minuman (kafe).

“Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya masuk ke jenis usaha mikro dengan klasifikasi risiko rendah,” kata dia.

Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Barito Utara  Ledianto meminta pertimbangan dari pimpinan melalui Sekda bahwa Satpol PP tertantang terkait laporan masyarakat yang beredar di sosial media  yang menyebutkan hampir semua kafe yang ada di daerah ini belum memiliki izin.

“Terkhusus kafe, mana nyalinya Polisi Pamong Praja, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Ledianto menirukan bahasa tulisan di salah satu akun sosial media.

Ledianto mengatakan, Satpol PP segera merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar tidak terjadi potensi konflik di masyarakat.

“Dari itu semua, dari berbagai pelaku usaha yang ada di Kota Muara Teweh, itulah ciri khasnya tanda-tanda bahwa Muara Teweh sudah mengarah ke kota yang relatif maju,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dan tentunya harus seimbang dengan kondisi lingkungan, tidak berbunyi atau bersuara, tidak ada konflik sehingga terwujudlah apa yang menjadi moto Barito Utara “Kota Barito”.

Dia menegaskan, tidak bisa cuma satu leading sektor atau instansi saja dalam rangka melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha yang terkait dengan kafe ini.

“Terkait dengan life musiknya, karaoke yang ada menyertai di kafe-kafe itu sudah tentu terkait dengan instansi-instansi yang hari ini sudah di undang oleh pimpinan,” kata Kasatpol PP ini.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, ada 32 kafe yang beroperasi di Kota Muara Teweh,

“Ini ada yang punya izin ada yang tidak, ada yang diizinkan karena UKM yang dikeluarkan oleh kecamatan,” sebut dia.

Pihaknya, kata dia, Satpol PP Barito Utara sudah berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dan belum pernah memberikan izin baik itu life musik, kafe, karaoke. “Kami dari Satpol PP siap mengawal apa yang menjadi keputusan pimpinan,” tegasnya.

Berita Terkait

Nadalsyah Tagih Janji Gubernur Kalteng, Singgung Soal Pilkada 2015 dan 2019

admin

Koyem Jabat Ketua Umum Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia

admin

Begini Pengakuan Perempuan Pembuang Bayi di Sampit

admin