Hukum dan PeristiwaPalangka Raya

Guru Ngaji Ditangkap Karena Cabuli Murid Bawah Umur

Bagikan
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus pencabulan di ruang lobi Mapolresta setempat, Selasa (26/7/2022). Foto : Ist
Bagikan

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com  — Ini perilaku yang tak pantas ditiru. Seorang guru ngaji nekad cabuli murid ngajinya yang rata-rata merupakan anak dibawah umur. Akibat perbuatannya pelaku bakal mendekam  kurungan penjara minimal 15 tahun.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers kasus pencabulan di ruang lobi Mapolresta setempat.

“Adapun kasus pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial MA (53) ini terjadi pada periode bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2022,” katanya yang didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna SIK MH dan Kasatreskrim Kompol Ronny Mathius Nababan.

“Untuk jumlah korban sendiri setidaknya ada tiga orang anak dibawah umur. Sedangkan inisialnya yaitu sebut saja Mawar (9), melati (9) dan anggrek (9),” urainya.

Diterangkannya, jika pelaku bisa melancarkan aksinya bermula dari MA mengajak korban yang sedang belajar mengaji di salah satu Rumah Ibadah (Langgar) di Kota Palangka Raya.

“Dengan alasan minta tolong, pelaku mengajak korban ke gudang belakang langgar. Dan ditempat ini lah pelaku melakukan aksi tidak terpujinya kepada korban,” terangnya.

“Tidak hanya itu, pelaku juga melaksanakan perbuatannya dengan mengajak korban ke Langgar lain dan di dalam WC mengulangi tindak pencabulan,” urainya.

“Setelah dilakukannya pencabulan, pelaku memberikan uang dengan jumlah bervariasi yaitu senilai Rp. 50 ribu, 100 ribu dan 24 ribu sekaligus berpesan agar jangan bilang siapa-siapa,” tukasnya.

“Pada kasus ini terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyal Rp. 5 Miliar,” pungkasnya. (TN)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gubernur Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memimpin Upacara...

Diduga Gagal Menyalip, Truk Terguling dan Tewaskan Ibu Beserta Anak di Kotim

SAMPIT, Kaltenghits.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi...

Total 36 Bangunan Ludes Terbakar di Komplek Puntun, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya masih melakukan...

Gubernur Agustiar Sabran Tutup Kapolda Cup II 2026, Serahkan Piala kepada Para Juara

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menghadiri sekaligus menutup...