Barito Utara

Gara-gara Tak Dipinjami Sepeda Motor Paman Bacok Ponakan

Share
Share

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Sungguh keterlaluan, hanya karena tidak dipinjami sepeda motor, seorang paman di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tega membacok ibu rumah tangga dan anaknya. Akibatnya, korban mengalami luka parah, sementara tangan sang anak putus.

FR (31), seorang pemuda asal Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, digelandang ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan, Senin (24/4/2023).

Pemuda ini ditangkap karena tega menganiaya seorang ibu rumah tangga RI (24) dan anak laki-lakinya berusia 2 tahun yang masih keponakanya sendiri dengan sebilah parang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Suryadi, mengatakan penganiayaan terjadi disebuah rumah apung (Lanting) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (23/4/2023) sore.

Aksi penganiayaan dipicu masalah sepele, karena sang paman tidak dipinjami sepeda motor oleh keponakanya. Akibatnya, sang keponakan menderita luka senjata tajam di bagian tangan dan kakinya. Sementara anak korban tangan kirinya putus.

Kini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di ruang IGD RSUD Muara Teweh. Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat undang-undang penganiayaan dan perlindungan anak. (red)

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Tanam Ratusan Bibit Pohon di Buper Panglima Batur

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menanam ratusan bibit pohon...

Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni Mendaftar ke KPU Barut

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Setelah sebelumnya paslon Shalahudin-Felix (S1F) mendaftar, bakal pasangan calon...

Shalahudin-Felix Mendaftar Pertama ke KPU Barito Utara

MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Bakal pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati...

MK Diskualifikasi Paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja, Perintahkan Pilkada Ulang di Barut

Pilkada Ulang dengan Paslon Baru Dilaksanakan Paling Lambat 90 Hari Sejak Putusan...