Kaltenghits.com – Edy Mulyadi mangkir panggilan polisi terkait pernyataan ‘tempat jin buang anak’ yang menuai kecaman.. Sedianya hari ini (28/1/2022), dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ternyata tidak datang memenuhi panggilan.
Ketidakhadiran Edy Mulyadi itu disampaikan pengacaranya, Herman Kadir yang menyatakan kliennya berhalangan hadir.
“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022) dilansir Detikcom.
Menurut Herman, alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi karena prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujar Herman.
Edy Mulyadi Berdalih Tak Pernah Sebut Nama Kalimantan
Kemudian lanjut Herman, pihaknya menilai bahwa peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas.
Ia berdalih bahwa Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.
“Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu,” beber Herman.