Palangka Raya

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Palangka Raya

Share
Dua tersangka beserta barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. Foto : Tbn
Share

PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Lagi-lagi kasus narkoba terungkap di Kota Cantik Palangka Raya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat lebih kurang 11,91 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di wilayah hukum Kota Palangka Raya, Senin (9/2/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua terlapor berinisial H.A. (36) dan A.S. (31) di Jalan Tambun Raya No. 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, sekitar pukul 15.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak kayu di dapur rumah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polresta Palangka Raya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Tbn)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

IOF Kalteng dan PT SMN Teken MoU Kejurnas Offroad Piala Gubernur Kalteng 2026

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Pengurus Daerah Indonesia Off-road Federation (IOF) Kalimantan Tengah...

Menhan hingga Menhut Tinjau Tambang PT AKT, Tegaskan Tak Ada Ruang Pelanggaran

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan...

Jambret Beraksi di Palangka Raya, Gelang Emas IRT Raib Digondol Pelaku

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi...

Aksi Mahasiswa di Kejati Kalteng Memanas, Tuntut Audit Dana Pokir

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin...