PURUK CAHU, Kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (22/6) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan persetujuan itu merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan pada 18 Juni 2026.
Menurutnya, pembahasan berlangsung secara komprehensif dengan berbagai dinamika sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Ahmad Maulana.
Dalam laporannya, Banggar DPRD menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp2,7 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,5 triliun dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp702,2 miliar.
Meski menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan anggaran ke depan.
Salah satunya meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah laporan diterima.
Selain itu, Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna meminimalkan kesalahan administrasi.
Ahmad Maulana juga menekankan pentingnya penyusunan perencanaan yang lebih matang sejak awal, disertai pengawasan yang optimal, terutama terhadap program-program dengan nilai anggaran yang besar.
DPRD turut meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada OPD yang masih memiliki tingkat serapan anggaran rendah melalui pendampingan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Di samping itu, Banggar DPRD mendorong agar pembahasan APBD Perubahan dapat diselesaikan pada pekan pertama Agustus sehingga program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Murung Raya,” tutup Ahmad Maulana.(red)
Tinggalkan Komentarmu