DPRD Murung Raya

DPRD Murung Raya Setujui Dua Raperda Strategis Bersama Pemkab

Bagikan
Bagikan

PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (19/12/2025), sekaligus menutup rangkaian Masa Sidang III Tahun 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.

Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama.

Laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya disampaikan oleh anggota DPRD, Tuti Marheni. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan Bupati Murung Raya, Heriyus, disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurutnya, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha memiliki nilai strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di Murung Raya.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Susilo Ajak Generasi Muda Murung Raya Kembangkan Kreativitas dan Manfaatkan Teknologi Digital

PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Susilo, mengajak generasi...

Nisha Angraeni Tekankan Anggaran Tepat Sasaran untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Murung Raya

PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Nisha Angraeni, menegaskan...

Yoga Apresiasi Realisasi Pendapatan Murung Raya Lampaui Target, Dorong Optimalisasi PAD

PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi PDI...

Rumiadi Dorong Pemkab Murung Raya Siapkan Petugas Pendamping Haji Daerah untuk Musim Haji 2027

PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, meminta Pemerintah...