PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (19/12/2025), sekaligus menutup rangkaian Masa Sidang III Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama.
Laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya disampaikan oleh anggota DPRD, Tuti Marheni. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah melalui tahapan pembahasan, kedua Raperda dinyatakan memenuhi syarat untuk disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan Bupati Murung Raya, Heriyus, disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pejabat terkait.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Murung Raya atas kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha memiliki nilai strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di Murung Raya.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama, stabilitas sosial, serta pembinaan moral dan spiritual masyarakat. (Red)
Leave a comment