DPRD Barito UtaraLegislatif

DPRD Barut Utamakan Keselamatan Warga dalam Penggunaan Jalan KM 30

Share
Pt
DPRD Barito Utara saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan yaitu PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi yang menggunakan jalan kabupaten.(Photo/ist)
Share

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan pengguna Jalan Kabupaten KM 30, Kamis (22/1/2026), di ruang sidang DPRD setempat. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri 13 anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, dan sejumlah pihak terkait.

Tiga perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut yakni PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi, serta perwakilan masyarakat dari wilayah terdampak.  RDP ini membahas kondisi jalan, aspek perizinan, serta dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat penggunaan Jalan KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara.

Dalam rapat tersebut, DPRD Barito Utara menyampaikan dua poin penting. Pertama, meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk tidak menggunakan Jalan KM 30 sebelum adanya jaminan peningkatan kualitas jalan, khususnya melalui pembangunan cor beton.

Kedua, DPRD menegaskan agar seluruh perusahaan memperhatikan dampak terhadap masyarakat, termasuk persoalan debu, kebisingan, dan keselamatan lalu lintas di sepanjang jalur angkutan.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa pihaknya berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa menghambat aktivitas investasi. “Sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan KM 30. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas angkutan batu bara. “Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tambahnya. DPRD Barito Utara berharap hasil RDP ini dapat segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pemerintah daerah, sehingga tercipta solusi yang adil, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.(z)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Arton Dohong: LKPJ 2025 Akan Dibahas Mendalam oleh DPRD

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – DPRD Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

DPRD Kalteng Dalami LKPJ 2025 untuk Perbaikan Kebijakan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com  – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo, menegaskan...

Anggota DPRD Barut H. Taufik Nugraha Tekankan Pentingnya Kejelasan Batas Hutan

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito...

Anggota DPRD Barut H. Tajeri Imbau Warga Perkuat Silaturahmi Usai Penyaluran Bantuan

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyalurkan...