MUARA TEWEH, kaltenghits.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan kembali bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut wajib memenuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi TJSL serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berlangsung di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu (12/11/2025).
Rapat tersebut mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha guna menyamakan persepsi mengenai pentingnya penyaluran CSR yang tepat sasaran, terarah, dan selaras dengan regulasi. Program CSR diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah secara konsisten dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan bahwa kewajiban CSR sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
“Kita memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial yang dibuat pada tahun 2015. Dalam aturan itu tertuang bahwa perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial beserta besaran nilai yang harus disalurkan,” ujarnya.
Namun demikian, Mery menyayangkan masih adanya sejumlah perusahaan yang belum melaporkan realisasi CSR mereka dalam beberapa tahun terakhir. Ia menekankan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis usaha, bukan hanya perusahaan pertambangan, tetapi juga perbankan seperti Bank Kalteng.
Ia menjelaskan, kontribusi CSR sebesar tiga persen dari keuntungan setelah pajak sangat penting untuk membantu menutup kekurangan PAD.
“TPAD kita saat ini memang kurang, bukan hanya di Barito Utara, tetapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Kita juga punya DAK, namun penggunaannya terbatas dan tidak bisa untuk semua sektor,” katanya.
Mery menambahkan bahwa penyaluran CSR harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh diperlakukan seperti sekadar pemberian hadiah tanpa arah yang jelas.
“Perusahaan sudah memiliki payung hukum. Jadi bantuan CSR bukan seperti bagi-bagi hadiah, melainkan harus jelas peruntukannya untuk mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perusahaan yang aktivitasnya melewati kawasan permukiman. Menurut Mery, penyediaan fasilitas penunjang seperti underpass juga merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan.
“Pembuatan underpass itu memang kewajiban perusahaan,” ujarnya sambil menyinggung keluhan warga di kawasan km 30.
Di akhir penyampaiannya, Mery menyebut bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap Perda CSR, mengingat sebagian kewenangan perizinan kini telah beralih ke tingkat provinsi.
“Kami hanya berharap, perusahaan dapat meninggalkan kenangan positif di Barito Utara,” tutupnya.(red)