Palangka Raya, kaltenghits.com — Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama SatPol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan sidak gas LPG bersubsidi 3 Kg.
Kali ini sidak dilakukan dengan menyasar sejumlah pangkalan gas yang ada di Wilayah Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, Selasa (23/5/2023).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyebutkan bahwasanya sidak tersebut dalam rangka memastikan harga yang dijual oleh pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Dari hasil pantauan kami di lapangan, sejumlah pangkalan menjual tabung gas LPG 3 kg ini melebihi HET yang telah diatur pemerintah, dan kepada mereka kami memberikan edukasi dan pembinaan agar menjual gas LPG bersubsidi ini sesuai HET yang ditetapkan,” kata Samsul.
Lebih lanjut, Samsul Rizal menerangkan bahwa untuk harga HET di wilayah Kota Palangka Raya sendiri sudah diatur yaitu sebesar Rp22.000,00 per tabung kecuali di wilayah Rakumpit yaitu Rp24.000,00 per tabungnya, hal ini mengingat jangkaun wilayah tersebut memang cukup jauh.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Samsul mengimbau kepada seluruh pangkalan yang ada di Kota Palangka Raya agar menjual tabung gas bersubsidi ini harus sesuai dengan HET yang telah diatur oleh pemerintah.
Menurutnya jika memang sudah diberikan pembinaan namun masih saja melanggar ketentuan maka akan ditindak tegas seperti pemutusan hubungan kerja.
“Hingga saat ini sudah ada beberapa pangkalan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan Pertamina, oleh sebab itu sekali lagi saya imbau agar para pangkalan yang ada di Kota Palangka Raya menjual gas bersubsidi ini sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Pemerintah,” tutupnya. (im/red)