PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Dinas, Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Bidang terkait mengikuti Sosialisasi Pengenaan Sanksi Denda Administratif Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomnikasi serta Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng), Sri Suwanto, mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat.
Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan, pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia. Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran dan bahkan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” tutur Sri.
Dijelaskan Sri, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu bahwa, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan bahwa “Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif”.
Sosialisasi ini bertujuan untuk bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov. Kalteng/Kab/Kota, Para Narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI serta Para pelaku/pegiat SFR dan APT.
Sementara itu usai mengikuti kegiatan, Kabid Pengelolan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo SP, Kab.Mura Hendry Januardy mengatakan, kegiatan ini sekiranya bermanfaat bagi Perangkat Daerah khususnya Lingkup Pemkab Murung Raya yang menggunakan frekuensi Handy Talky (HT), agar bisa secara resmi mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SFR/APT, berdasarkan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga terhindar dari sanksi denda administrasi pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. (dks/red)