PURUK CAHU, Kaltenghits.com – Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Murung Raya atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan Heriyus dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD.
Heriyus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Heriyus.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus berupaya meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan daerah sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Heriyus, meskipun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan masih memiliki sejumlah kekurangan, pemerintah daerah telah berusaha memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan.
Ia juga memastikan berbagai masukan, koreksi, serta saran yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.
Selain menyepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna tersebut turut menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Heriyus menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi pemerintah daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penataan organisasi perangkat daerah diharapkan mampu menciptakan struktur kelembagaan yang lebih efektif, efisien, proporsional, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada kesempatan itu, Heriyus juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan Raperda di tingkat komisi terdapat perbedaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ia menilai perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan menjadi proses untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik sebelum akhirnya disepakati bersama.(red)
Tinggalkan Komentarmu