PALANGKA RAYA, KaltengHits.com — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Jakarta dan diikuti secara virtual di Aula EKa Hapakat, Kota Palangka Raya, Kamis (15/9/2022).
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. Selain itu juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara khusus di bidang perpajakan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diikuti oleh sekitar 86 Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten dan Kota yang akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu istansi saja maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Provinsi Kalteng, Kakanwil Pajak Kalteng, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, dan undangan lainnya. (ba/red)