Kaltenghits.com
Eksekutif

Antisipasi Potensi Karhutla Dampak Cuaca Panas Ekstrem

Antisipasi Potensi Karhutla Dampak Cuaca Panas Ekstrem

Palangka Raya, kaltenghits.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah mengeluarkan imbauan tertanggal 28 April 2023, terkait sinar ultraviolet kategori ekstrem yang melanda Kota Palangka Raya. Imbauan itu ditujukan kepada masyarakat agar mewaspadai cuaca panas ekstrem, mengingat Kota Palangka Raya menjadi kota dengan suhu tertinggi se-Indonesia yaitu 35,6 °C.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat wali kota yang memuat 10 item imbauan tersebut.

“Sudah kami sosialisasikan surat imbauan wali kota ke semua perangkat daerah, pihak kecamatan, kelurahan, yang diteruskan ke RT/RW. Bahkan pada tempat wisata, perhotelan dan lain lain,” sebut Emi, Senin (1/5/2023) di Palangka Raya.

Emi memastikan, sosialisasi dan edukasi terkait mewaspadai cuaca panas ekstrem yang tertuang dalam surat imbauan wali kota tersebut akan terus berjalan seiring berkoordinasi aktif dengan pihak Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Sementara itu lanjut dia, mengingat kondisi panas esktrem bisa memicu potensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), maka Pemko Palangka Raya melalui BPBD dan tim penanggulangan karhutla akan terus berupaya melakukan antisipasi dan pencegahan dini.

“Bicara soal persiapan tentu sudah dilakukan. Bahkan beberapa waktu lalu telah dilaksanakan apel kesiapsiagaan sekaligus simulasi penanggulangan karhutla. Ini sebagai bentuk kesiapsiagaan personel dan peralatan,” ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu ungkap Emi, pihak BPBD bersama dengan TNI/Polri serta pihak terkait lainnya, telah menyiapkan sejumlah posko pantau di kawasan atau wilayah rawan karhutla.

“Begitupun pelaksanaan patroli gabungan terus diintensifkan, seraya juga melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana peralatan damkar,” jelasnya.

Terlepas dari itu tambah Emi, diharapkan masyarakat dapat menaati ketentuan tidak membuka lahan dengan cara membakar di saat musim panas. Termasuk dapat melaksanakan surat imbauan wali kota terkait kewaspadaan cuaca panas ekstrem. (im/red)

 

Berita Terkait

Ciptakan Stabilisasi Harga Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1445 H

admin

BPOM Cek Jajanan Pasar Ramadan

admin

Peran RT/RW Mendata Setiap Pendatang Baru

admin