PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Anggota DPRD Kalteng, Sengkon menyoroti serius maraknya kendaraan operasional perusahaan besar swasta (PBS) yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Hal ini dinilai merugikan daerah. Karena berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sengkon politikus Partai Perindo ini mengatakan, fenomena ini sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapat penanganan tegas. Padahal, kendaraan yang beroperasi di Kalteng seharusnya menyumbang pendapatan daerah melalui pajak kendaraan dan retribusi lainnya.
“Kalau kendaraan beroperasi di Kalteng, semestinya wajib berpelat KH. Ini menyangkut kontribusi ke PAD kita. Kalau pelatnya luar daerah, berarti pajaknya masuk ke provinsi lain. Ini jelas merugikan,” tegas Sengkon, Jumat(13/6/2025).
Menurutnya, banyak kendaraan milik perusahaan besar terutama di sektor perkebunan dan pertambangan masih menggunakan pelat dari luar seperti B, L, atau DA. Kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Anggota DPRD Kalteng 2 periode ini, mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalteng, melalui instansi teknis seperti Bapenda dan Dinas Perhubungan, segera melakukan penertiban dan pemutihan kendaraan operasional perusahaan. Dengan begitu, potensi PAD dari sektor ini bisa dioptimalkan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan fiskal bagi daerah. Jangan sampai sumber daya alam kita dikeruk, tapi pajaknya justru masuk ke provinsi lain,”ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya kerja sama lintas instansi dan pembentukan tim khusus untuk mendata dan menindak kendaraan perusahaan yang tidak patuh.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng juga memiliki komitmen moral dan etika untuk berkontribusi pada pembangunan daerah, termasuk dalam hal perpajakan,” tandasnya. (redl)