PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan mendapat perhatian dari DPRD Kalteng.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Junaidi, menilai kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan dinamika perekonomian daerah.
UMP Kalteng tahun 2026 tercatat naik sebesar Rp212.516 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.473.621 per bulan, atau meningkat sekitar 6,12 persen.
Menurut Junaidi, besaran UMP tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.
Ia berharap, kenaikan UMP dapat menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja yang terus berkembang, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kita berharap besaran UMP yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan minimum,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng ini juga menegaskan bahwa kebijakan UMP memiliki keterkaitan erat dengan pergerakan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Menurutnya, peningkatan pendapatan pekerja berpotensi mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat menggerakkan sektor usaha dan jasa di tingkat lokal.
“Hal ini tentu dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Dengan telah ditetapkannya UMP Kalteng tahun 2026, ia berharap kebijakan tersebut mampu menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Red)
Leave a comment