Jumat, 11 Oktober 2024
Kaltenghits.com
Eksekutif

7 Daerah di Kalteng Masuk Zona PPKM Level 2

7 Daerah di Kalteng berlakukan PPKM Level 2

Kaltenghits.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, tujuh daerah di Kalimantan Tengah ditetapkan wajib menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Sedangkan 7 daerah lainnya, menerapkan PPKM level 1. Penerapan PPKM tersebut, selama dua pekan ke depan, dimulai sejak 1 Februari hingga 14 Februari 2022.

Adapun kabupaten/kota di Kalteng yang wajib menerapkan PPKM Level 1 adalah Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Sukamara, Pulang Pisau, dan Barito Timur.

Sedangkan daerah yang wajib menerapkan PPKM Level 2, adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Kembali meningkatnya level PPKM di Kalteng ini tak lepas dari kembali ditemukannya kasus baru Covid-19 di beberapa daerah di Bumi Tambun Bungai.

Bahkan berdasarkan data harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng per Selasa (1/2/2022), menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng ada penambahan sebanyak 26 orang, sehingga total menjadi 46.804 orang.

Jumlah kasus positif baru ini merupakan yang paling tinggi sejak awal Desember 2021.

Ke-26 kasus positif baru Covid-19 di Kalteng itu masing-masing di Palangka Raya 17 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 6 orang, dan Gunung Mas 1 orang

Sementara pasien dinyatakan sembuh 1 orang. Dan pasien dalam perawatan ada penambahan sebanyak 25 orang, sehingga dari semula 37 orang menjadi 62 orang. (han)

7 Daerah di Kalteng Diberlakukan PPKM Level 2

Berita Terkait

Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kemensos Lockdown

admin

Masjid Istiqlal Berencana Gelar Salat Idulfitri 1443 H

admin

Nose Sanitizer Diklaim Mampu Basmi Covid-19 Dalam 2 Menit

admin