10 Pengedar Sabu Diringkus Berikut Barang Bukti 287, 48 Gram

Para tersangka kasus narkoba saat press rilis, Rabu (06/03/2024). Foto : Ist

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Jajaran Polda Kalteng meringkus sepuluh orang pengedar sabu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti 287,48 gram narkoba jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, Sabu diperoleh para tersangka dari wilayah Provinsi tetangga Kalimantan Selatan dan Kota Palangka Raya.

Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Januari hingga Februari 2024 dengan mengamankan sepuluh orang pengedar yang seluruhnya merupakan pria dewasa.

Para tersangka diringkus petugas di sejumlah lokasi di Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga berhasil menyita total barang bukti 287,48 gram Sabu siap jual.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, barang bukti yang diamankan telah berbentuk paket kemasan kecil-kecil yang siap dijual kepada para pengguna.

Pihak kepolisian juga masih berupaya mengungkap jaringan di atas para pelaku, sementara dari hasil penyelidikan. Barang bukti tersebut diperoleh para tersangka dari pengedar di wilayah propinsi tetangga Kalimantan Selatan serta Kota Palangka Raya.

Para tersangka pengedar ini, kini ditahan di ruang sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat pasal tentang narkoba dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal delapan tahun penjara. (red)