Hukum dan PeristiwaNasional

Paslon Willy-Habib Cabut Gugatan di MK

Bagikan
Sidang pertama gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (09/01/2025). Foto : cyb
Bagikan

JAKARTA, Kaltenghits.com – Gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Pasalnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi mencabut gugatan perkara sengketa Pilkada Kalteng 2024. Hal tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, MK, Willy M Yoseph hadir secara daring melalui platform Zoom. Ia memastikan keputusan pencabutan gugatan kepada majelis hakim yang memimpin sidang.

“Benar yang mulia, kita mencabut gugatan. Dan kami minta kepada kuasa kami menyampaikan hal tersebut dalam persidangan,” kata Willy M Yoseph saat di konfirmasi hakim.

Keputusan pencabutan gugatan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya Tim Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Keputusan itu juga menjadi bentuk komitmen semua pihak untuk mendukung proses demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah.

Sebelumnya Koyem – Supian Hadi juga tidak melakukan gugatan ke MK, setelah KPU Kalteng menetapkan Agustiar Sabran – Edy Pratowo pemenang Pilkada Kalteng, dengan perolehan suara terbanyak.

Dengan pencabutan gugatan ini, hasil Pilkada Kalteng 2024 yang memenangkan pasangan H. Agustiar Sabran sebagai Gubernur terpilih dipastikan tidak lagi memiliki hambatan hukum. Keputusan ini pun diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (red)

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031

JOMBANG, Kaltenghits.com – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 Tahun 2026 di Jombang,...

Muktamar NU ke-35 Tetapkan KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU

JOMBANG, Kaltenghits.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan KH Miftachul...

Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

JAKARTA, KaltengHits.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota...