JAKARTA, Kaltenghits.com – Gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Pasalnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, secara resmi mencabut gugatan perkara sengketa Pilkada Kalteng 2024. Hal tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, MK, Willy M Yoseph hadir secara daring melalui platform Zoom. Ia memastikan keputusan pencabutan gugatan kepada majelis hakim yang memimpin sidang.
“Benar yang mulia, kita mencabut gugatan. Dan kami minta kepada kuasa kami menyampaikan hal tersebut dalam persidangan,” kata Willy M Yoseph saat di konfirmasi hakim.
Keputusan pencabutan gugatan ini disambut baik oleh berbagai pihak, khususnya Tim Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Keputusan itu juga menjadi bentuk komitmen semua pihak untuk mendukung proses demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya Koyem – Supian Hadi juga tidak melakukan gugatan ke MK, setelah KPU Kalteng menetapkan Agustiar Sabran – Edy Pratowo pemenang Pilkada Kalteng, dengan perolehan suara terbanyak.
Dengan pencabutan gugatan ini, hasil Pilkada Kalteng 2024 yang memenangkan pasangan H. Agustiar Sabran sebagai Gubernur terpilih dipastikan tidak lagi memiliki hambatan hukum. Keputusan ini pun diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (red)