Kaltenghits.com
Pemprov Kalteng

Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda Provinsi Kalteng

Wagub Sampaikan Pidato Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA, kaltenghits.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo, hadir dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke II yang beragendakan Pendapat Akhir terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat Paripurna, menurut Edy Pratowo, merupakan proses akhir penetapan 4 (empat) Raperda yang cukup penting bagi pembangunan Kalimantan Tengah.
Tujuan Pemerintah Daerah mendirikan BUMD menurutnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pembangunan daerah, serta memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional dan dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan tercipta masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.
“Dengan peran setrategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar bagi perekonomian masyarakat,” kata Edy dalam sambutan yang dibacakannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Rabu (24/7/2024).
BUMD harapnya dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah. Dengan adanya perubahan bentuk hukum dari ketiga BUMD akan lebih dekat mewujudkan harapan kita tersebut.
“Ke depan, mari kita bersama saling bersinergi untuk membantu dan mendukung BUMD kita agar dapat berperan besar dalam kesuksesan pembangunan,” tegasnya.
BUMD yang ada saat ini tambahnya bisa menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat Kalimantan Tengah.

“Kepada ketiga BUMD ini, agar kiranya dapat terus meningkatkan kinerja, sehingga apa yang kita kerjakan tersebut dapat menjadi catatan amal ibadah kita dalam mengabdi kepada Provinsi Kalimantan Tengah ini,” tandasnya.

Empat Rancangan Peraturan Daerah, masing-masing, yaitu Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Tengah.
Dan, 2 Raperda lainnya tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045. (BA/red)

 

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kalteng Ivo Sugianto Sabran Hadiri Pembekalan Sebelum Wisuda di UGM

admin

Sudah Vaksin, Pelaku Perjalanan Tidak Wajib Tes RT-PCR/Rapid Test

admin

Pisah Sambut Danrem 102/Panju Panjung, Gubernur Harapkan Sinergi Tetap Terjalin

admin