Kaltenghits.com
Nasional

Tindak Lanjuti Uji Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

kaltenghits.com – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Nantinya revisi UU PPP akan menjadi dasar perbaikan UU Ciptaker.

“RUU Perubahan Kedua UU PPP yang diinisiasi dan disusun oleh DPR merupakan salah satu tindak lanjut dari putusan MK atas pengujian formal UU Ciptaker. Adapun tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Ciptaker yang diberikan batas waktu paling lambat dua tahun sejak putusan MK dibacakan pada 25 November 2021,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/4).

Pemerintah menyerahkan 362 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan ada sebanyak 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP.

Perubahan tersebut antara lain mengenai definisi metode omnibus, penjelasan asas keterbukaan, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang, serta partisipasi masyarakat.

Willy berkata revisi UU PPP akan mempunyai dampak langsung terhadap proses pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

“Oleh karena itu, pembahasan RUU ini seudah sepatutnya harus segera diselesaikan, agar UU PPP ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi kita semuanya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan benar,” ujar Willy.

Sebagai informasi, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada November 2021 silam. UU Ciptaker dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hakim MK pun meminta pemerintah memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,'” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, 25 November lalu.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai tata cara pembentukan UU Ciptaker tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kendati begitu, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic. Keempatnya berpendapat bahwa permohonan judicial review UU Ciptaker seharusnya ditolak.

Dalam pertimbangannya, Arief dan Anwar mengatakan, kendati dalam pembentukannya memiliki kelemahan dari sisi format dan teknis, tapi penggabungan atau metode omnibus law menurutnya dibutuhkan sistem hukum Indonesia.

Menurut mereka, tidak ada yang keliru dalam pembentukan UU Ciptaker dengan metode omnibus law.

Berita Terkait

Pemda Diminta Perketat Tracing dan Tracking Kasus Covid di Daerah

admin

PPP Usul Revisi UU Perdagangan agar Kemendag Tindak Mafia Pasar

admin

Polisi Bantah Tangkap Anggota DPR Terkait Narkoba

admin