PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Tim Gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam (THM) tidak patuh aturan selamat bulan Ramadan, Sabtu (17/3/2024).
Tim gabungan terdiri Satpol PP Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Diskominfo, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB ini fokus pada pengawasan dan penindakan pelaku usaha di wilayah Jalan G. Obos dan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di bulan Ramadan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya.
“Sesuai edaran Wali Kota Palangka Raya, waktu operasional THM selama bulan Ramadan maksimal pukul 23.00 dan tidak menjual minuman beralkohol. Sedangkan THM yang menjual minuman beralkohol harus tutup selama bulan Ramadan,” ucap Berlanto.
Dalam patroli ini didapatkan tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak mematuhi jam operasional sesuai surat edaran. Kepada pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan dan diberi teguran sesuai edaran Wali Kota yang berlaku.
Berlianto mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kegiatan ini hanya berlangsung satu bulan sebagai bentuk toleransi kita menghormati bulan Ramadan ini,” pungkasnya. (im/red)