Barito Utara

Tiga Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa Jadi Arang

Share
Sejumlah siswa SMP 7 di Muara Teweh histeris menyaksikan rumah dinas guru dan asrama mereka terbakar, Senin (4/9/2023). Foto : Ist
Share

MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Lagi-lagi kebakaran pemukiman terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kali ini Si Jago Merah menghanguskan tiga rumah dinas guru di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Senin 4 September 2023 siang. Sejumlah siswa tampak histeris, lantaran asrama siswa juga turut terbakar menghanguskan seluruh isinya yang tidak bisa di selamatkan.

Kobaran api membakar tiga rumah dinas guru hingga asrama siswa SMP Negeri 7 Muara Teweh di Desa Sei Rahayu Dua, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sejumlah siswa menangis histeris, melihat asramanya terbakar. Warga juga tak bisa berbuat banyak karena api dengan cepat melahap seluruh bangunan yang terbuat dari kayu.

Kabid Damkar dan Sarpas BPBD Kabupaten Barito Utara, Tri Indra Hartono mengatakan, api baru bisa dipadamkan setelah tiga unit damkar dikerahkan. “Namun seluruh rumah dinas dan asrama yang terbakar, tak bisa diselamatkan. Karena jarak tempuh yang jauh dari pos damkar,” kata Indra.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Karena para pemilik rumah sedang di luar desa.

Sejauh ini petugas kepolisian masih menyelidiki terkait penyebab kebakaran yang diduga akibat hubungan arus pendek listrik. (red)

 

 

 

 

 

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Tanam Ratusan Bibit Pohon di Buper Panglima Batur

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menanam ratusan bibit pohon...

Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni Mendaftar ke KPU Barut

MUARA TEWEH, Kaltenghits.com – Setelah sebelumnya paslon Shalahudin-Felix (S1F) mendaftar, bakal pasangan calon...

Shalahudin-Felix Mendaftar Pertama ke KPU Barito Utara

MUARA TEWEH, kaltenghits.com – Bakal pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati...

MK Diskualifikasi Paslon Gogo-Helo dan Agi-Saja, Perintahkan Pilkada Ulang di Barut

Pilkada Ulang dengan Paslon Baru Dilaksanakan Paling Lambat 90 Hari Sejak Putusan...