Kaltenghits.com
Nasional

Terawan, Dokter Kontroversial yang Dipecat IDI, Ini Daftar Kesalahannya

dr terawan dipecat idi
dr Terawan Agus Putranto

Kaltenghits.com – Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberhentikan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian itu dilakukan dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Aceh.

Informasi pemberhentian itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial seperti dikutip dari CNNIndonesiaTV.

Namun, meski putusan sidang tersebut telah beredar, IDI hingga kini menolak berkomentar terkait kabar pemecatan Terawan.

“Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Fajrial.

Sebenarnya, kabar pemecatan Terawan ini bukanlah yang pertama. Pada 2018 lalu beredar surat keputusan pemecatan sementara karena dia dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Saat itu Terawan masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan menjalankan praktik terapi cuci otaknya di rumah sakit tersebut.

Pada saat itu, dia mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan, Komisi I DPR RI mengatakan penetapan yang dikeluarkan IDI itu tidak sah dan belum diputuskan.

Keputusan pemecatan itu pun kemudian dianulir. Terawan hanya dilarang melakukan terapi cuci otak dan boleh membuka praktik di manapun dengan syarat tak ada terapi yang dianggap menyalahi etik kedokteran itu.

Sering Bertentangan dengan IDI

Pada 2019, Terawan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kesehatan menggantikan Nina Moeloek. Hubungannya dengan IDI pun membaik, namun itu tidak berlangsung lama. Terawan dan IDI kembali bersitegang karena pemilihan Konsil Kedokteran.

IDI dan organisasi kedokteran lainnya tidak setuju dengan orang-orang yang dipilih Terawan, karena dianggap tidak sesuai dengan yang mereka tunjuk.

Terawan kemudian membantah, dia menyebut pemilihan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

Berita Terkait

Gubernur Sugianto Harapkan Dukungan Wapres untuk Pemekaran Wilayah di Kalteng

Editor 1

5.789 Petugas KPPS di Kota Palangka Raya Resmi Dilantik

admin

Pemkab Kobar Umumkan Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024

Editor 1