Nasional

Terawan, Dokter Kontroversial yang Dipecat IDI, Ini Daftar Kesalahannya

Share
dr terawan dipecat idi
dr Terawan Agus Putranto
Share

Kaltenghits.com – Sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memberhentikan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian itu dilakukan dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Aceh.

Informasi pemberhentian itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial seperti dikutip dari CNNIndonesiaTV.

Namun, meski putusan sidang tersebut telah beredar, IDI hingga kini menolak berkomentar terkait kabar pemecatan Terawan.

“Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Fajrial.

Sebenarnya, kabar pemecatan Terawan ini bukanlah yang pertama. Pada 2018 lalu beredar surat keputusan pemecatan sementara karena dia dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Saat itu Terawan masih menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan menjalankan praktik terapi cuci otaknya di rumah sakit tersebut.

Pada saat itu, dia mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan, Komisi I DPR RI mengatakan penetapan yang dikeluarkan IDI itu tidak sah dan belum diputuskan.

Keputusan pemecatan itu pun kemudian dianulir. Terawan hanya dilarang melakukan terapi cuci otak dan boleh membuka praktik di manapun dengan syarat tak ada terapi yang dianggap menyalahi etik kedokteran itu.

Sering Bertentangan dengan IDI

Pada 2019, Terawan menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kesehatan menggantikan Nina Moeloek. Hubungannya dengan IDI pun membaik, namun itu tidak berlangsung lama. Terawan dan IDI kembali bersitegang karena pemilihan Konsil Kedokteran.

IDI dan organisasi kedokteran lainnya tidak setuju dengan orang-orang yang dipilih Terawan, karena dianggap tidak sesuai dengan yang mereka tunjuk.

Terawan kemudian membantah, dia menyebut pemilihan ini telah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

Share
Related Articles

Pertemukan Seluruh Unsur Pemerintahan, Presiden Prabowo Apresiasi Rakornas Pusat–Daerah 2026

SENTUL, Kaltenghits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan sekaligus membuka Rapat...

Prabowo Dorong Pendidikan Inklusif Lewat Peresmian Sekolah Rakyat

BANJARBARU, KaltengHits.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan sebanyak 166 Sekolah...

Ratusan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Balangan, Kalsel

BALANGAN, Kaltenghits.com – Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kecamatan Tebing Tinggi dan...

Tantangan AI dan Seruan Kembali ke Lapangan Warnai Konferwil II AMSI Kalteng

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Dampak kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap...