Kaltenghits.com – Polisi telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret kreator Onlyfans bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti tersebut.
“Kami sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (27/3) dilansir CNN Indonesia.
Namun, Auliansyah belum dapat mengungkap lebih lanjut mengenai identitas dari orang-orang yang terlibat dalam perkara Dea OnlyFans.
Ia mengatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus itu masih dilakukan sehingga belum dapat dibeber ke publik. Menurutnya, nama itu akan terungkap usai polisi melakukan upaya penegakkan hukum lebih lanjut.
“Jadi nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini,” ucap dia.
Menurutnya, polisi juga tengah menyelidiki jumlah pendapatan yang diperoleh Dea selama menjadi kreator konten bernuansa syur itu.
Dia mengatakan Dea OnlyFans harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Nanti terserah kalau berkas sudah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Dea OnlyFans ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.
Auliansyah mengatakan polisi telah mengantongi sejumlah bukti saat menetapkan Dea sebagai tersangka.
Misalnya, kata dia, ditemukan beberapa konten video porno dan syur yang dibuat oleh Dea untuk kemudian disebarkan dirinya ke platform Onlyfans.