Kaltenghits.com
Hukum dan Peristiwa

Tak Ikut Kerja Bakti, 2 Bersaudara di Kota Besi Malah Aniaya Warga

Dua Bersaudara di Kota Besi Aniaya Warga kerja bakti
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja saat memberi keterangan pers, Selasa (11/1/2022). (ANTARA/Norjani)

SAMPIT, kaltenghits.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menahan dua pria bersaudara yaitu C dan W. Keduanya diduga menganiaya dua warga lainnya, yaitu JSA dan J saat tengah kerja bakti di Kecamatan Kota Besi, Minggu (9/1/2022) lalu.

“Kami minta masyarakat tenang. Tersangka sudah ditahan di Mapolres. Polres Kotawaringin Timur konsisten menegakkan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Sarpani didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja menjelaskan kasus tersebut di Sampit, Selasa (11/1/2022), dilansir Antara Kalteng.

Ditegaskan Sarpani, pihaknya bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut, karena tidak ingin terjadi hal tidak diinginkan. Karena kejadian ini sempat menjadi sorotan warga. Pasalnya, JSA yang menjadi salah satu korban penganiayaan dua bersaudara C dan W, merupakan salah satu tokoh masyarakat yang dihormati warga setempat.

Dijelaskan kapolres, kejadian ini berawal ketika warga sedang melaksanakan kerja bakti menimbun jalan rusak. Kedua tersangka saat itu tidak ikut kerja bakti karena sedang berkumpul dengan keluarganya di rumahnya.

Saat itu JSA berinisiatif meminjam angkong ke rumah C untuk memudahkan mengangkut tanah dalam gotong royong. Entah kenapa saat itu C menjawab dengan nada tinggi, kemudian korban pun berniat pergi.

Namun bukan angkong yang didapat, C justru mengejar korban dan kemudian memukulinya hingga menderita luka di pelipis dan muka.

Aksi kekerasan yang dilakukan C kemudian dilerai oleh warga lainnya yang sedang berada di lokasi kerja bakti.

Saat bersamaan, korban kedua yaitu J yang saat itu diminta warga mengantarkan nasi syukuran ke rumah C melihat kejadian itu. Spontan dia langsung melerai, namun dia juga malah kena pukulan. Bahkan W yang merupakan saudara C, kemudian keluar dari rumah dan ikut mengeroyok J.

Usai dilerai, tidak lama kemudian W kembali datang melempar pagar seng serta memukul pagar seng tempat syukuran itu menggunakan senjata tajam.

Tidak terima atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

Peristiwa itu sempat membuat warga lainnya geram. Apalagi setelah mengetahui yang menjadi salah satu korban adalah JSA yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat setempat.

“Kedua korban sudah divisum dan saat ini mereka beristirahat di rumah. Kami pastikan kasus ini diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sarpani.

Terkait kasus penganiayaan terhadap JSA, tersangka C dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Sementara itu terkait kasus pengeroyokan terhadap korban J, dua bersaudara yang menjadi tersangka kasus itu yaitu C dan W dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

Berita Terkait

Oplos 23 Botol Alkohol Plus Kuku Bima, 3 Warga Buntok Tewas

admin

2 PBS Sawit di Cempaga Hulu Tak Penuhi Komitmen Perbaiki Jalan

admin

Berawal Jual Beli Buah Berlanjut ke Ranjang, Berakhir di Penjara

Editor 1