Hukum dan Peristiwa

Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan di Kobar Terbongkar, Puluhan Motor Diamankan Polisi

Bagikan
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang telah beraksi selama beberapa bulan terakhir. Foto : Yo
Bagikan

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang telah beraksi selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi ini, petugas menemukan dan mengamankan 80 unit sepeda motor hasil kejahatan dari tangan para pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga di Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada yang kehilangan sepeda motor sejak pertengahan tahun.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama, masing-masing Ricki Amdani (RA) dan Ilas (ILS).

“Keduanya kami amankan setelah terbukti terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di tiga wilayah berbeda, termasuk Arut Selatan,” ujar Theodorus dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik. Mereka mengintai motor yang diparkir di halaman rumah warga pada dini hari. Setelah situasi dirasa aman, satu pelaku bertugas menyalakan mesin dengan menyambung kabel kontak, sementara pelaku lainnya mengawasi dari kejauhan.

Selain puluhan unit motor, polisi juga menyita sejumlah alat untuk membobol kunci kontak yang digunakan dalam aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ilas merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas tahun lalu.

“Dari tangan mereka sudah kami amankan 12 unit motor yang lengkap dengan nomor rangka dan mesin. Sisanya masih dalam proses pencarian karena sudah berpindah tangan,” terang Kapolsek Pangkalan Banteng.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat curanmor tersebut. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Dukung Gerakan Masyarakat Lawan Penyalahgunaan Narkotika

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria...

Dalam Hitungan Jam, Tiga Kebakaran Terjadi di Kobar

PANGKALANBUN, KaltengHIts.com – Warga Kabupaten Kotawaringin Barat dibuat geger oleh rentetan kebakaran...

Warung di Arut Selatan Terbakar Usai Terdengar Ledakan

PANGKALANBUN, Kaltenghits.com  – Warga di Jalan A. Yani RT 34 KM 12,...

Polres Seruyan Gandeng Dua Perusahaan Sawit Gelar Simulasi Penanggulangan Karhutla

KUALA PEMBUANG, Kaltenghits.com – Jajaran Polres Seruyan bekerja sama dengan dua perusahaan...