Hukum dan Peristiwa

Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan di Kobar Terbongkar, Puluhan Motor Diamankan Polisi

Bagikan
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng, berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang telah beraksi selama beberapa bulan terakhir. Foto : Yo
Bagikan

PANGKALAN BUN, Kaltenghits.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang telah beraksi selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi ini, petugas menemukan dan mengamankan 80 unit sepeda motor hasil kejahatan dari tangan para pelaku.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga di Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada yang kehilangan sepeda motor sejak pertengahan tahun.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama, masing-masing Ricki Amdani (RA) dan Ilas (ILS).

“Keduanya kami amankan setelah terbukti terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di tiga wilayah berbeda, termasuk Arut Selatan,” ujar Theodorus dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik. Mereka mengintai motor yang diparkir di halaman rumah warga pada dini hari. Setelah situasi dirasa aman, satu pelaku bertugas menyalakan mesin dengan menyambung kabel kontak, sementara pelaku lainnya mengawasi dari kejauhan.

Selain puluhan unit motor, polisi juga menyita sejumlah alat untuk membobol kunci kontak yang digunakan dalam aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ilas merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru bebas tahun lalu.

“Dari tangan mereka sudah kami amankan 12 unit motor yang lengkap dengan nomor rangka dan mesin. Sisanya masih dalam proses pencarian karena sudah berpindah tangan,” terang Kapolsek Pangkalan Banteng.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat curanmor tersebut. (red)

 

Bagikan

Tinggalkan Komentarmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post (1)
Merah Dan Cokelat Ilustrasi Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post
Iklan Hut Ri
Iklan Hut Ri2
Berita Terkait

Kasus Dana Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar, Kini Tujuh Orang Jadi Tersangka

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru PALANGKA RAYA, KaltengHits.com – Perkara dugaan...

Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Curanmor Jalan Rawa Belut, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus...

Polisi Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Karhutla di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan

PALANGKA RAYA, Kaltenghits.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali...